LPPNRI KAB / KOTA BLITAR

Mohon Bantuannya Kepada Masyarakat Bila Terdapat Ketimpangan Terhadap Pelaku Penyelenggara Negara disekitar wilayah kita , Kami Akan bantu mengadakan Penelusuran lebih lanjud Agar Penyelenggara Negara di Wilayah Kita Berjalan sesuai dengan Mestinya , kirimkan pada Kotak Pengaduan dibawah ini sebagai Penagaduan anda , Terima Kasih atas kerja samanya.

Jumat, 16 April 2010

SETUJUKAH HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR ?



Usulan Hukuman Mati Terhadap Koruptor
Durasi :

Hukuman mati terhadap koruptor diusulkan karena hukuman untuk koruptor di Indonesia dianggap terlalu ringan.
Setujukah Anda Jika Koroptor di Negara Kita Dikenakan Hukuman Mati Agar Ada Unsur Kejeraan ?
Usulan Anda meupakan masukan Pemerintah dalam pemberantasan Koropsi

Selasa, 30 Maret 2010

PROFILE & STRATEGI LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA (LPPNRI) RI










VISI

LPPNRI lembaga independen yang siap memantau, memajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (Good Goverance ) dari perbuatan koropsi disertai bebas grafikasi.

MISI

LPPNRI Lembaga independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan kerja profesional
  • Penmantau pencegah dengan rehabilitasinya
  • Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.
  • Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum
LANDAN HUKUM
  1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  4. Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  6. Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kwajiban Pelaporannya.
PENYELENGGARA NEGARA

Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
  7. Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
  8. PEgawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
HUBUNGAN LPPNRI DAN KPK

Hubungan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia sebagai berikut :
" Membperhatikan latarbelakang masalah, dasar pemikiran dan permasalahan koropsi maka Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memberikan manfaat terhadap tugas utama yang menjadi tugas pokok Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) untuk memberikan kekuatan didalam tugas bersama lembaga independen turut serta berkiprah secara profesional menjadikan penyatu didalam menjalankan tugasnya.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) Republik Indonesia "

KEWENANGAN LPPNRI SEBAGAI MITRA KPK

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia , sebagamana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana koropsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana koropsi.
  • Melakukan peloporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
TUGAS DAN PROGRAM KERJA LPPNRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas pokok sbb :
  • Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjudnya diajukan ke Komisi Pempberantasan Koropsi (KPK) Untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
  • Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
  • Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) di dalam program kerjanya.
STRATEGI DAN RENCANA STRATEGI LPPNRI

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memiliki strategi yang tidak lepas dari pembentukan yangditentukan oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) secara umum , antara lain :
  • Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan koropsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
  • Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Koropsi.
  • Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana koropsi.
MASALAH GRATIFIKASI

Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non electronik.

Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
  • Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
  • Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Catatan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

DEKLARASI BERSAMA KPK , LPPNRI & DPR RI

Naskah Deklarasi SBB :

^
|
PETIKAN ISI
DEKLARASI BERSAMA
  1. Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
  2. Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.
  3. kami bangsa Indonesia , dengna ini menyatakan perangterhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jakarta 09 Juni 2008

Minggu, 28 Maret 2010

Benyamin Mangkudilaga, SH Ikon Integritas Seorang Hakim Karir

Namanya muncul ke permukaan ketika sebagai hakim di sidang PTUN Jakarta, memenangkan gugatan majalah Tempo yang dibredel pemerintah ORDE BARU, terhadap menteri penerangan Harmoko. Ia patut disebut Ikon Integritas seorang Hakim Karir di negeri ini.

Sebelum menjabat hakim agung, pria kelahiran Garut 30 September 1937 ini, aktif sebagai anggota berbagai lembaga penting di Tanah Air. Antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Arbitrase Nasional, Dewan Pers, dan Partnership to Support Governance Reform in Indonesia.

Benjamin menempuh pendidikan dasar dan menengahnya di SMP dan SMA Kanisius. Kendati ia seorang muslim, dia memilih sekolah Katolik itu, karena alasan bermutu dan berdisiplin tinggi.

Ia lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang akrab dengan masalah hukum. Ayahnya,

H Mangkoedilaga adalah seorang jaksa. Lalu, ia pun meraih sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Walaupun semasa kecil, ia sempat bercita-cita menjadi tentara. Namun, cita-cita itu tak terwujud karena ia gagal masuk Akademi Militer Nasional (AMN) akibat matanya tidak bisa melihat jauh. Cita-cita jadi tentara sedikit terobati saat duduk di Fakultas Hukum UI, ia bergabung aktif dalam Resimen Mahasiswa. Bahkan ia sempat menjadi Komandan Batalion UI.


Suami dari Roosliana ini adalah hakim karier di PN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia memulai karir tahun 1962-1967 sebagai Asisten Dosen FH UI. Kemudian menjadi Hakim PN Rangkas Bitung (1967-1974), Hakim PN Denpasar (1974-1979), Hakim PN Jakarta Utara (1979-1982). Lalu diangkat menjabat Wakil Ketua PN Bale Bandung Kab.Bandung (1982-1987), Ketua PN Cianjur (1987-1991), dan Ketua PTUN Surabaya (1991-1993). Setelah itu, ia dipercaya menjadi Hakim Tinggi PTTUN Medan (1996-1998) dan PTTUN Jakarta (1998-1999).

Saat menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ayah dua putri, ini memenangkan gugatan majalah Tempo yang dibredel pemerintah Orde Baru, terhadap Menteri Penerangan Harmoko. Suatu keputusan yang dianggap berani pada masa itu, ketika campur tangan kekuasaan eksekutif masih sangat kuat terhadap yudikatif. Namanya pun melambung sebagai seorang hakim yang punya integritas diri menegakkan keadilan.

Bukan hanya putusan kasus TEMPO yang membuat integritas dan kredibilitasnya sebagai hakim

mencuat. Sebelumnya, ia juga telah memenangkan gugatan lima perusahaan future trading terhadap Menteri Perdagangan yang mencabut SIUP mereka. Juga menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Lince, yang membunuh suaminya sendiri di Pengadilan Negeri Bandung, pada 1986. Serta putusan menolak gugatan petani Cimacan, Jawa Barat, yang lahannya dijadikan lapangan golf.

Penerima Suardi Tasrif SH Award (penghargaan bidang jurnalistik) ini mencantumkan sebuah rumah, sebuah tanah kosong seluas 330 meter persegi, tiga mobil, tabungan Rp 30 juta, dan deposito 12.000 dollar AS. Tanah kosong di Kecamatan Gandul, Cinere, Jakarta, disebutkan seluas 33 meter persegi. Tiga mobil adalah Feroza tahun 1995, dan dua buah sedan, masing-masing tahun 1990 dan tahun 1996.


Pada usianya yang bertambah lanjut, ia masih terlihat segar bugar. Maklum, mayoret drum band pertama di kampus UI, itu gemar berolahraga dan pernah menjadi anggota Tim PON (Pekan Olah Raga Nasional) Jakarta. Bahkan ia juga punya prestasi menjuarai lari 400 meter, 800 meter, dan 400 meter gawang

DEFINISI KOROPSI DAN JENISNYA


Salah satu tanggung jawab dari pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Pemerintah harus mampu membentuk suatu tatanan kenegaraan, yang tertuang dalam peraturan, kebijakan, hukum, undang-undang, dan tata nilai; serta membangun infrastruktur negara yang memadai untuk menunjang pencapaian kualitas hidup masyarakat. Bagaimanapun juga, hal tersebut dapat terhambat oleh adanya praktik-praktik tidak sehat dalam tubuh pemerintah, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menempatkan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan negara. Permasalahan utama yang menjadi hambatan terbesar dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah paktik korupsi. Dalam beberapa kasus, praktik korupsi dilakukan dalam prosedur, sehingga tindakan yang dilakukan terlihat legal tetapi, bagaimanapun juga, tidak etis. Inilah yang membuat korupsi sudah menjadi budaya di semua lapis pemerintahan dan menempatkan Indonesia di peringkat atas sebagai negara terkorup di dunia.

Definisi Korupsi


Korupsi menjadi masalah yang paling serius yang harus
dihadapi oleh banyak negara di dunia, terutama menyangkut kepentingan politik dan ekonomi . Korupsi menjadi indikator atas tata kelola yang tidak sehat dan berkembang menjadi isu penting dalam lingkungan politik dan ekonomi global. Secara konsep, korupsi menjelaskan mengenai bagian dari suatu sistem yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah menjadi tujuan, atau memenuhinya dalam cara yang tidak benar; dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi tujuan organisasi secara keseluruhan.

Pada dasarnya, semua bentuk pemerintahan di dunia sama beresikonya terhadap praktik-praktik korupsi, hanya tergantung kepada seberapa kuatnya penegakan hukum di tiap negara. Hal ini berarti semakin kuat penegakan hukum di suatu negara, maka pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat berjalan dengan baik, atau setidaknya menekan praktik korupsi dalam lembaga pemerintahan.

Peraturan yang mengatur mengenai praktik-praktik ilegal, seperti korupsi, diterapkan dengan cara yang berbeda pada negara yang satu dengan negara yang lain, tergantung pada pemegang otoritasnya. Misalnya, dalam suatu sistem politik terdapat pos pendanaan yang legal menurut suatu negara, tetapi dapat dianggap ilegal di negara lain. Bahkan, pada beberapa negara, praktik korupsi merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika terjadi kesepakatan bisnis atau interaksi antara masyarakat dengan pemerintah yang menyangkut birokrasi. Salah satunya adalah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah atau parlemen untuk membangun sistem anti korupsi yang kredibel, yang dimulai dari diri mereka sendiri dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa aturan anti korupsi tersebut juga berlaku bagi diri mereka.

Jenis-jenis Korupsi


Dalam beberapa kasus di bidang politik dan ekonomi, korupsi dapar bervariasi dalam berbagai bentuk, tetapi secara umum korupsi dapat dikategorikan dalam beberapa aktivitas berikut :

Penyuapan

Penyuapan dapat didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan dari satu pihak yang memberikan keuntungan kepada pihak lain agar tujuannya tercapai. Suap dalam lembaga pemerintahan dapat diberikan pada pelayanan publik (langsung) atau kepada orang atau entitas lain (tidak langsung). Dalam lingkungan politik, suap dapat diberikan oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta kepada oknum pemerintah untuk mengubah keputusan atau tindakannya secara tidak benar agar kepentingannya dapat tercapai.

Pada beberapa negara, dimana korupsi sudah menjadi budaya, sangat sulit bagi individu untuk bertahan di lingkungan bisnis tanpa ada praktik suap menyuap. Suap dapat ditujukan untuk kepentingan ofisial agar pihak yang disuap mau melakukan sesuai dengan yang sudah dibayarkan. Selain itu suap juga dapat dimaksudkan agar dapat melakukan bypass atas hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam lingkungan bisnis, suap dan korupsi dapat menghambat terciptanya suasana kompetisi bisnis dan investasi yang fair, menghalangi perdagangan bebas dan fair, serta merepresentasikan biaya (cost) bisnis yang tidak wajar.

Penggelapan

Penggelapan dapat berarti mencuri atau mengambil sumber daya publik secara ilegal yang dilakukan oleh personel yang ditugasi dan diberi wewenang untuk mengendalikan sumber daya tersebut. Sebagai contoh oknum pemerintahan yang diberi wewenang untuk membagikan BLT, tetapi menyalahgunakan wewenang itu dan membagi BLT kepada masyarakat tidak sesuai dengan porsi yang seharusnya. Contoh penggelapan terselubung yang umum dilakukan adalah menggunakan fasilitas kantor, misalnya mobil dinas, untuk keperluan pribadi, misalnya mengantarkan anak ke sekolah atau istri ke pasar. Contoh ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan, hanya saja, di Indonesia, hal tersebut sudah umum dilakukan di semua level jabatan, meski ilegal dan tidak etis (unethical).

Nepotisme dan Kroniisme

Nepotisme dan kroniisme menjelaskan mengenai tindakan individu-individu yang menguntungkan relasi mereka, misalnya keluarga (nepotisme); atau teman-teman personal (kroniisme); yang ditujukan untuk mencapai keuntungan mereka sendiri. Dalam praktik nepotisme, oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab menjamin bahwa anggota keluarga mereka mendapat akses bebas ke pelayanan publik, atau anggota keluarga tersebut mendapatkan keuntungan dari sumber daya negara. Tindakan nepotisme dan kroniisme pada praktiknya dapat dikombinasikan dengan penyuapan. Ambil satu contoh, terdapat permintaan dari pejabat pemerintahan terhadap suatu entitas yang disertai dengan penyuapan agar dapat mempekerjakan relasinya di entitas tersebut. Hal ini dapat mematikan persaingan dalam rekrutmen karyawan dalam entitas pelaku tindakan tersebut.

Kickback

Kickback merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan dari alokasi untuk organisasinya. Sebuah contoh sederhana untuk pemahaman lebih dalam mengenai kickback adalah, seorang pejabat diberi wewenang dalam mengelola dana untuk pengadaan barang/jasa suatu instansi pemerintah. Dia dapat memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan yang bukan merupakan penawar terbaik, dan mengalokasikan dana lebih dari yang seharusnya diterima perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memperoleh keuntungan dan sebagai pertukaran atas nilai kontrak tersebut, pejabat yang berwenang memperoleh pembayaran balik dari perusahaan, yang merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima perusahaan.

Kickback tidak terbatas hanya pada organisasi atau instansi pemerintah, tetapi untuk semua entitas dan semua kondisi dimana orang-orang dipercaya untuk mengelola dana dan ikut menikmati sebagian dari dana tersebut, padahal dana tersebut bukan merupakan miliknya. Oleh karena itu, kickback termasuk ke dalam kategori korupsi.

Akibat dari Korupsi

Korupsi menyebabkan tantangan serius terhdap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi. Dalam dunia politik, merusak tatanan demokrasi dan tata kelola negara yang baik melalui pelanggaran atau bahkan destabilisasi proses atau prosedur formal. Korupsi juga dapat merusak pembangunan ekonomi dengan menghasilkan suatu penyimpangan dan inefisiensi sumber daya publik. Korupsi juga dapat menyebabkan distorsi ekonomi terutama pada sektor publik dengan menyelewengkan investasi publik menjadi proyek modal ketika suap dan kickback terjadi.

Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai “rent seeking”; dan dalam percaturan politik, kondisi tersebut diperkuat oleh dominasi eksekutif yang menyebabkan hilangnya respek terhadap nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi . Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.

Sumber :
http://www.anticorruption.info/types_levels.htm