LPPNRI KAB / KOTA BLITAR

Mohon Bantuannya Kepada Masyarakat Bila Terdapat Ketimpangan Terhadap Pelaku Penyelenggara Negara disekitar wilayah kita , Kami Akan bantu mengadakan Penelusuran lebih lanjud Agar Penyelenggara Negara di Wilayah Kita Berjalan sesuai dengan Mestinya , kirimkan pada Kotak Pengaduan dibawah ini sebagai Penagaduan anda , Terima Kasih atas kerja samanya.

Selasa, 30 Maret 2010

PROFILE & STRATEGI LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA (LPPNRI) RI










VISI

LPPNRI lembaga independen yang siap memantau, memajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (Good Goverance ) dari perbuatan koropsi disertai bebas grafikasi.

MISI

LPPNRI Lembaga independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan kerja profesional
  • Penmantau pencegah dengan rehabilitasinya
  • Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.
  • Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum
LANDAN HUKUM
  1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  4. Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  6. Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kwajiban Pelaporannya.
PENYELENGGARA NEGARA

Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
  7. Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
  8. PEgawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
HUBUNGAN LPPNRI DAN KPK

Hubungan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia sebagai berikut :
" Membperhatikan latarbelakang masalah, dasar pemikiran dan permasalahan koropsi maka Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memberikan manfaat terhadap tugas utama yang menjadi tugas pokok Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) untuk memberikan kekuatan didalam tugas bersama lembaga independen turut serta berkiprah secara profesional menjadikan penyatu didalam menjalankan tugasnya.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) Republik Indonesia "

KEWENANGAN LPPNRI SEBAGAI MITRA KPK

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia , sebagamana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana koropsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana koropsi.
  • Melakukan peloporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
TUGAS DAN PROGRAM KERJA LPPNRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas pokok sbb :
  • Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjudnya diajukan ke Komisi Pempberantasan Koropsi (KPK) Untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
  • Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
  • Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) di dalam program kerjanya.
STRATEGI DAN RENCANA STRATEGI LPPNRI

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memiliki strategi yang tidak lepas dari pembentukan yangditentukan oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) secara umum , antara lain :
  • Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan koropsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
  • Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Koropsi.
  • Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana koropsi.
MASALAH GRATIFIKASI

Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non electronik.

Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
  • Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
  • Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Catatan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

DEKLARASI BERSAMA KPK , LPPNRI & DPR RI

Naskah Deklarasi SBB :

^
|
PETIKAN ISI
DEKLARASI BERSAMA
  1. Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
  2. Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.
  3. kami bangsa Indonesia , dengna ini menyatakan perangterhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jakarta 09 Juni 2008