Jumat, 16 April 2010
SETUJUKAH HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR ?
Usulan Hukuman Mati Terhadap Koruptor
Durasi :
Hukuman mati terhadap koruptor diusulkan karena hukuman untuk koruptor di Indonesia dianggap terlalu ringan.
Setujukah Anda Jika Koroptor di Negara Kita Dikenakan Hukuman Mati Agar Ada Unsur Kejeraan ?
Usulan Anda meupakan masukan Pemerintah dalam pemberantasan Koropsi
Selasa, 30 Maret 2010
PROFILE & STRATEGI LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA (LPPNRI) RI
VISI
- Penmantau pencegah dengan rehabilitasinya
- Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.
- Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum
- Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
- Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
- Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kwajiban Pelaporannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
- Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
- PEgawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) Republik Indonesia "
- Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana koropsi.
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana koropsi.
- Melakukan peloporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
- Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
- Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
- Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjudnya diajukan ke Komisi Pempberantasan Koropsi (KPK) Untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
- Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
- Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) di dalam program kerjanya.
- Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan koropsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
- Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Koropsi.
- Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana koropsi.
Pengertian Gratifikasi :
Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
- Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.
Naskah Deklarasi SBB :
DEKLARASI BERSAMA
- Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
- Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.
- kami bangsa Indonesia , dengna ini menyatakan perangterhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Minggu, 28 Maret 2010
Benyamin Mangkudilaga, SH Ikon Integritas Seorang Hakim Karir
Sebelum menjabat hakim agung, pria kelahiran Garut 30 September 1937 ini, aktif sebagai anggota berbagai lembaga penting di Tanah Air. Antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Arbitrase Nasional, Dewan Pers, dan Partnership to Support Governance Reform in Indonesia.
Benjamin menempuh pendidikan dasar dan menengahnya di SMP dan SMA Kanisius. Kendati ia seorang muslim, dia memilih sekolah Katolik itu, karena alasan bermutu dan berdisiplin tinggi.
Ia lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang akrab dengan masalah hukum. Ayahnya,
H Mangkoedilaga adalah seorang jaksa. Lalu, ia pun meraih sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Walaupun semasa kecil, ia sempat bercita-cita menjadi tentara. Namun, cita-cita itu tak terwujud karena ia gagal masuk Akademi Militer Nasional (AMN) akibat matanya tidak bisa melihat jauh. Cita-cita jadi tentara sedikit terobati saat duduk di Fakultas Hukum UI, ia bergabung aktif dalam Resimen Mahasiswa. Bahkan ia sempat menjadi Komandan Batalion UI.
Suami dari Roosliana ini adalah hakim karier di PN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia memulai karir tahun 1962-1967 sebagai Asisten Dosen FH UI. Kemudian menjadi Hakim PN Rangkas Bitung (1967-1974), Hakim PN Denpasar (1974-1979), Hakim PN Jakarta Utara (1979-1982). Lalu diangkat menjabat Wakil Ketua PN Bale Bandung Kab.Bandung (1982-1987), Ketua PN Cianjur (1987-1991), dan Ketua PTUN Surabaya (1991-1993). Setelah itu, ia dipercaya menjadi Hakim Tinggi PTTUN Medan (1996-1998) dan PTTUN Jakarta (1998-1999).
Saat menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ayah dua putri, ini memenangkan gugatan majalah Tempo yang dibredel pemerintah Orde Baru, terhadap Menteri Penerangan Harmoko. Suatu keputusan yang dianggap berani pada masa itu, ketika campur tangan kekuasaan eksekutif masih sangat kuat terhadap yudikatif. Namanya pun melambung sebagai seorang hakim yang punya integritas diri menegakkan keadilan.
Bukan hanya putusan kasus TEMPO yang membuat integritas dan kredibilitasnya sebagai hakim
mencuat. Sebelumnya, ia juga telah memenangkan gugatan lima perusahaan future trading terhadap Menteri Perdagangan yang mencabut SIUP mereka. Juga menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Lince, yang membunuh suaminya sendiri di Pengadilan Negeri Bandung, pada 1986. Serta putusan menolak gugatan petani Cimacan, Jawa Barat, yang lahannya dijadikan lapangan golf.
Penerima Suardi Tasrif SH Award (penghargaan bidang jurnalistik) ini mencantumkan sebuah rumah, sebuah tanah kosong seluas 330 meter persegi, tiga mobil, tabungan Rp 30 juta, dan deposito 12.000 dollar AS. Tanah kosong di Kecamatan Gandul, Cinere, Jakarta, disebutkan seluas 33 meter persegi. Tiga mobil adalah Feroza tahun 1995, dan dua buah sedan, masing-masing tahun 1990 dan tahun 1996.
DEFINISI KOROPSI DAN JENISNYA
Definisi Korupsi
Korupsi menjadi masalah yang paling serius yang harus dihadapi oleh banyak negara di dunia, terutama menyangkut kepentingan politik dan ekonomi . Korupsi menjadi indikator atas tata kelola yang tidak sehat dan berkembang menjadi isu penting dalam lingkungan politik dan ekonomi global. Secara konsep, korupsi menjelaskan mengenai bagian dari suatu sistem yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah menjadi tujuan, atau memenuhinya dalam cara yang tidak benar; dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi tujuan organisasi secara keseluruhan.
Peraturan yang mengatur mengenai praktik-praktik ilegal, seperti korupsi, diterapkan dengan cara yang berbeda pada negara yang satu dengan negara yang lain, tergantung pada pemegang otoritasnya. Misalnya, dalam suatu sistem politik terdapat pos pendanaan yang legal menurut suatu negara, tetapi dapat dianggap ilegal di negara lain. Bahkan, pada beberapa negara, praktik korupsi merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika terjadi kesepakatan bisnis atau interaksi antara masyarakat dengan pemerintah yang menyangkut birokrasi. Salah satunya adalah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah atau parlemen untuk membangun sistem anti korupsi yang kredibel, yang dimulai dari diri mereka sendiri dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa aturan anti korupsi tersebut juga berlaku bagi diri mereka.
Jenis-jenis Korupsi
Dalam beberapa kasus di bidang politik dan ekonomi, korupsi dapar bervariasi dalam berbagai bentuk, tetapi secara umum korupsi dapat dikategorikan dalam beberapa aktivitas berikut :
Penyuapan
Pada beberapa negara, dimana korupsi sudah menjadi budaya, sangat sulit bagi individu untuk bertahan di lingkungan bisnis tanpa ada praktik suap menyuap. Suap dapat ditujukan untuk kepentingan ofisial agar pihak yang disuap mau melakukan sesuai dengan yang sudah dibayarkan. Selain itu suap juga dapat dimaksudkan agar dapat melakukan bypass atas hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam lingkungan bisnis, suap dan korupsi dapat menghambat terciptanya suasana kompetisi bisnis dan investasi yang fair, menghalangi perdagangan bebas dan fair, serta merepresentasikan biaya (cost) bisnis yang tidak wajar.
Penggelapan
Nepotisme dan Kroniisme
Kickback
Kickback tidak terbatas hanya pada organisasi atau instansi pemerintah, tetapi untuk semua entitas dan semua kondisi dimana orang-orang dipercaya untuk mengelola dana dan ikut menikmati sebagian dari dana tersebut, padahal dana tersebut bukan merupakan miliknya. Oleh karena itu, kickback termasuk ke dalam kategori korupsi.
Akibat dari Korupsi
Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai “rent seeking”; dan dalam percaturan politik, kondisi tersebut diperkuat oleh dominasi eksekutif yang menyebabkan hilangnya respek terhadap nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi . Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.
Sumber :
http://www.anticorruption.info/types_levels.htm