LPPNRI KAB / KOTA BLITAR

Mohon Bantuannya Kepada Masyarakat Bila Terdapat Ketimpangan Terhadap Pelaku Penyelenggara Negara disekitar wilayah kita , Kami Akan bantu mengadakan Penelusuran lebih lanjud Agar Penyelenggara Negara di Wilayah Kita Berjalan sesuai dengan Mestinya , kirimkan pada Kotak Pengaduan dibawah ini sebagai Penagaduan anda , Terima Kasih atas kerja samanya.
Tampilkan postingan dengan label LPPNRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPPNRI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Maret 2010

PROFILE & STRATEGI LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA (LPPNRI) RI










VISI

LPPNRI lembaga independen yang siap memantau, memajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (Good Goverance ) dari perbuatan koropsi disertai bebas grafikasi.

MISI

LPPNRI Lembaga independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan kerja profesional
  • Penmantau pencegah dengan rehabilitasinya
  • Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.
  • Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum
LANDAN HUKUM
  1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
  4. Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
  6. Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kwajiban Pelaporannya.
PENYELENGGARA NEGARA

Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliputi :
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
  7. Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
  8. PEgawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
HUBUNGAN LPPNRI DAN KPK

Hubungan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia sebagai berikut :
" Membperhatikan latarbelakang masalah, dasar pemikiran dan permasalahan koropsi maka Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memberikan manfaat terhadap tugas utama yang menjadi tugas pokok Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) untuk memberikan kekuatan didalam tugas bersama lembaga independen turut serta berkiprah secara profesional menjadikan penyatu didalam menjalankan tugasnya.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) Republik Indonesia "

KEWENANGAN LPPNRI SEBAGAI MITRA KPK

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia , sebagamana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah :
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana koropsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana koropsi.
  • Melakukan peloporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
  • Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
TUGAS DAN PROGRAM KERJA LPPNRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas pokok sbb :
  • Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjudnya diajukan ke Komisi Pempberantasan Koropsi (KPK) Untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
  • Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
  • Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) di dalam program kerjanya.
STRATEGI DAN RENCANA STRATEGI LPPNRI

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) memiliki strategi yang tidak lepas dari pembentukan yangditentukan oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) secara umum , antara lain :
  • Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan koropsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
  • Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Koropsi.
  • Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana koropsi.
MASALAH GRATIFIKASI

Pengertian Gratifikasi :
Yang dimaksud dengan Gratifikasi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 , penjelasan Pasal 12b ayat 1 adalah pemberian dalam arti yang luas ya'ni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discont), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata , pengobatan cuma - cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau non electronik.

Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
  • Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
  • Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Catatan :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.

DEKLARASI BERSAMA KPK , LPPNRI & DPR RI

Naskah Deklarasi SBB :

^
|
PETIKAN ISI
DEKLARASI BERSAMA
  1. Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
  2. Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.
  3. kami bangsa Indonesia , dengna ini menyatakan perangterhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jakarta 09 Juni 2008

Sabtu, 27 Maret 2010

LPPNRI Hadir diBlitar Bukan Mencari-cari Kejelekkan Pemerintah

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), hadir di Blitar bukan untuk mecari-cari kejelekkan Pemerintah. “Namun terlahir guna membantu pemerintah dalam mewujudkan gagasan penyelenggaraan Negara “GOOD GOVERNENCE), dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Bagamana bentuknya dalam membantu Pemerintah ?
Artinya membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka melaksanakan pengamatan, peneli tian, penyelidikan dan pengawasan, melalui peran social control terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah baik pusat maupun daerah hingga pada lembaga / intansi badan usaha milik Negara dan swasta lainnya’

Kami menyadari bahwa syarat utama berhasilnya suatu perjuangan mencapai cita-cita Nasional RI itu adalah dengan membentuk serta bekerjanya tata penyelenggaraan Negara yang tertib, efektif dan efesien, dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara yang bersih, dari motif-motif, dorongan, keinginan serta praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang justru merugikan masyarakat bangsa dan Negara, yang secara sadar atau tidak sadar telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penyelenggara Negara itu sendiri serta para fungsionarisnya masing – masing, namun seringkali dalam prakteknya pengawasan yang telah terbentuk belumlah efektif seperti yang masyarakat harapkan selama ini .

Demi untuk menjaga tata penyelenggaraan Negara agar berlangsung dengan baik serta terus berkesinambungan, perlu adanya suatu lembaga di luar dari pada lembaga-lembaga penyelenggara, seperti misalnya “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang berfungsi sebagai alat control social, alat pemantau, pengawasan, serta mampu memberi dukungan dan saran/ masukan/ koreksi kepada lembaga-lembaga penyelenggara dalam menjalankan tugas dan pekerjaanya.

LPPNRI Kabupaten dan Kota Blitar yang terbentuk beberapa saat lalu yang pengukuhannya baru akan diadakan serentak se Jatim di Kota Blitar , sebenarnya telah bekerja sebagai mana fungsinya ya’ni melakukan control social pada penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kab / Kota Blitar meskipun baru berjalan 10 – 15 % nya saja karena terbentur jumlah personil maupun keuangan organisasi yang masih minim.

Sejauh ini LPPNRI, telah menerima beberapa keluhan /aduan serta laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan. Tindak pidana korupsi (TPK), yang menyangkut penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan barang/ jasa dan jasa kontruksi. Yang bersumber dari anggaran baik DAU, APBD,APBN, pada proyek tingkat II Kabupaten serta proyek-proyek Tingkat I Jatim yang sedang berjalan di wilayah kabupaten dan Kota Blitar.

Kami saat ini sedang lakukan penelitian, kajian dan penyelidikan serta analisa, guna dibuat kesimpulan. Dan apabila dugaan tersebut benar adanya sesuai laporan masyarakat , maka LPPNRI akan merekomendasikan kasus ini ke pihak yang berkompeten. untuk diambil tindakan secara hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang atas individu yang melakukan penyimpangan tersebut. (A2N)

RENUNGAN SETETES EMBUN PADI

Si Tukang Kayu

Seorang tukang kayu tua bermaksud pensiun di sebuah perusahaan konstruksi real estate. Ia menyampaikan keinginannya tersebut kepada pemilik perusahaan. Tentu saja , karena tak bekerja, ia kehilangan penghasilan bulanannya, tetapi keputusan itu sudah bulat. Ia merasa lelah. Ia ingin beristirahat dan menikmati sisa hari tuanya dengan penuh kedamaian bersama istri dan keluarganya.

Pemilik perusahaan merasa sedih kehilangan salah seorang pekerja terbaiknya. Ia lalu memohon pada si tukang kayu tersebut untuk membuatkan sebuah rumah lagi untuk rumah pribadi.

Tukang kayu mengangguk menyetujui permohonan pribadi pemilik perusahaan itu. Tapi sebenarnya ia merasa terpaksa. Ia ingin segera berhenti. Hatinya tidak sepenuhnya dicurahkan. Dengan ogah-ogahan ia mengerjakan proyek itu. Ia cuma menggunakan bahan-bahan sekedarnya.

Akhirnya selesailah rumah yang diminta. Hasilnya bukanlah sebuah rumah baik. Sungguh sayang karena ia harus mengakhiri karirnya dengan sebuah prestasi yang tidak begitu mengagumkan seperti yang telah dilakukan puluhan tahun lamanya, sampai mendapat predikat tukang terbaik diperusahaan tsb.

Ketika pemilik perusahaan itu datang melihat rumah yang dimintainya,ternyata sudah selesai, beliau senang melihat hal itu namun diluar dugaan ternyata ia menyerahkan sebuah kunci rumah pada si tukang kayu itu dengan berkata “Ini adalah rumahmu” katanya “hadiah dari kami”. Betapa terkejutnya si tukang kayu. Betapa malu dan menyesal. Seandainya saja ia mengetahui bahwa ia sesungguhnya mengerjakan rumah untuk dirinya, ia tentu akan mengerjakannya dengan cara yang lain sama sekali. Kini ia tinggal di sebuah rumah yang tak terlalu bagus hasil karyanya sendiri.

Itulah yang terjadi dalam kehidupan kita. Kadangkala, banyak dari kita yang membangun kehidupan dengan cara yang membingungkan. Lebih memilih berusha ala kadarnya ketimbang mengupayakan yang baik. Bahkan, pada bagian-bagian terpenting dalam hidup kita tidak memberikan yang terbaik. Pada akhir perjalanan, kita terkejut saat melihat apa yang telah kita lakukan dan kita hidup di dalam rumah yang kita ciptakan sendiri. Seandainya kita menyadari sejak semula, kita akan menjalani hidup ini dengan cara yang jauh berbeda.

Renungkanlah rumah yang kita bangun. Setiap hari kita memukul palu, memasang papan, mendirikan dinding dan atap. Mari kita selesaikan rumah kita dengan sebaik-baiknya seolah-olah hanya mengerjakan sekali saja seumur hidup. Biarkan kita hanya hidup satu hari, maka dalam satu hari itu kita pantas untuk hidup penuh keagungan dan kejayaan.

Apa yang bisa diterangkan lebih jelas lagi. Hidup kita esok adalah akibat yang kita perbuat di hari ini. Hari perhitungan adalah milik Tuhan, bukan milik kita, karenanya pastikan kitapun akan masuk dalam barisan kemenangan. Jadi dihadapan Tuhan kita akan menerima seperti apa yang kita simak diatas, kita akan menerima sebuah bangunan yang kita bangun sendiri saat kita hidup didunia ini . Kalau kita membangun jelek tentu yang kita tempati nanti adalah tempat yang jelek dan sebaliknya. Untuk itulah mari kita berlomba membangun tempat yang terbaik dan terindah untuk kehidupan kita kelak.

Jumat, 19 Februari 2010

DPD GOLKAR KAB. BLITAR

MENGUCAPKAN


SEMOGA LPPNRI SELALU BISA MENGAWAL PROGRAM PEMERINTAH
DENGAN TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA
DISETIAP BIDANG


Kamis, 18 Februari 2010

LPPNRI KABUPATEN & KOTA BLITAR

TENTANG LPPNRI

LPPNRI atau Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah sebuah Lembaga independen yang didirikan pada 1 Januari 2000. Misi utama LPPNRI adalah bersama-sama komponen masyarakat lain mendorong terciptanya Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. LPPNRI juga mendorong lembaga-lembaga penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.


SIAP MENGAWAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
&
BERWIBAWA