VISI
- Penmantau pencegah dengan rehabilitasinya
- Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.
- Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum
- Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
- Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.
- Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kwajiban Pelaporannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat Negara lainnya : { Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati / Wali Kota dan wakilnya }
- Pejabat Lainnya yangmemiliki fungsi strategis pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendahara Proyek.
- PEgawai Negeri, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001.
Kualitas dan kuantitasnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan memupuk keyakinan rakyat terhadap kedudukan Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK) Rebublik Indonesia , akan memenuhi harapan dan meraih simpati serta partisipasi masyarakat.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dapat mewujudkan upaya Bina Hukum dalam melakukan kesepapahaman dan kebersamaan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) Republik Indonesia "
- Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana koropsi.
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana koropsi.
- Melakukan peloporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.
- Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.
- Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.
- Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjudnya diajukan ke Komisi Pempberantasan Koropsi (KPK) Untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
- Melakukan "Penuntutan" baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
- Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) di dalam program kerjanya.
- Strategi Jangka Pendek, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh kepada pemberantasan koropsi yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara.
- Strategi Jangka Menengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang secara sistematis akan mampu melakukan pencegahan timbulnya tindak Pidana Koropsi.
- Rencana Strategis kedepan merupakan strategi jangka panjang dimasa mendatang akan mampu merubah keadaan budaya, persepsi dan pola pandang masyarakat terhadap tindak pidana koropsi.
Pengertian Gratifikasi :
Dasar Hukum :
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1 sebagai berikut :
Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya dengan ketentuan :
- Yang nilainya Rp, 10 juta atau lebih , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian balik)
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta , pembuktian bahwa gratifikasitersebut bukan suap, dilakukan oleh penuntut umum
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat 1 tidak berlaku , jika penerima melaporkan fratifikasi yang diterimanya, kepad KPK, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.
Naskah Deklarasi SBB :
DEKLARASI BERSAMA
- Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan lebih bersungguh - sungguh untuk menjadi bangsa yang berdasar keyakinan yang teguh.
- Kami bangsa Indonesia , dengan ini mencanangkan bangkitnya Moral Bangsa Indonesia.
- kami bangsa Indonesia , dengna ini menyatakan perangterhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.